PALU – Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan Palu kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Direktur Poltekkes Kemenkes Palu, Nurjaya, S.Pd., M.Kes., menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan kewajiban bagi setiap unit penyelenggara pelayanan publik, sekaligus amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan diperkuat melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

“Melalui forum ini kami dapat mengetahui berbagai hal yang perlu diperbaiki sehingga pelayanan yang kami berikan semakin baik dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai institusi pendidikan, layanan yang diberikan Poltekkes Kemenkes Palu didominasi oleh jasa pendidikan dan pelayanan administrasi yang melibatkan dosen maupun tenaga kependidikan. Karena itu, FKP juga menjadi media untuk menyelaraskan standar pelayanan yang dimiliki institusi dengan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Direktur Poltekkes Palu menegaskan, berbagai masukan yang diperoleh dari forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.“Ke depan, kami ingin mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan harapan pengguna layanan sehingga perbaikan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain Forum Konsultasi Publik, Poltekkes Kemenkes Palu juga secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik sesuai amanah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam pelaksanaan FKP tahun ini, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta yang terdiri dari mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, hingga organisasi masyarakat. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pembinaan mahasiswa di luar lingkungan kampus.

Menanggapi hal tersebut, Nurjaya menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan orang tua mahasiswa apabila ditemukan perilaku mahasiswa yang mengganggu ketertiban atau terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Meski berada di luar kampus, mereka tetap mahasiswa aktif yang menjadi tanggung jawab kami. Jika ada laporan terkait ketidaktertiban maupun penyalahgunaan obat terlarang, kami berharap pihak kelurahan dapat menyampaikannya kepada kami agar dapat ditindaklanjuti bersama orang tua mahasiswa,” tegasnya.

Selain aspek pembinaan mahasiswa, Poltekkes Kemenkes Palu juga akan menindaklanjuti berbagai masukan terkait peningkatan kualitas layanan laboratorium pengujian melalui proses akreditasi yang saat ini sedang dipersiapkan.

Tidak hanya itu, institusi tersebut juga berencana memperkuat kerja sama dengan puskesmas melalui sistem koordinasi yang lebih terintegrasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Palu.

“Kami akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palu yang membawahi seluruh puskesmas di Kota Palu. Seluruh perkembangan dan tindak lanjut dari masukan masyarakat ini akan kami laporkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, S.P., M.AP., menegaskan bahwa Ombudsman turut mengawasi kualitas pelayanan publik yang diberikan Poltekkes Kemenkes Palu.

Menurutnya, Ombudsman siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan sekaligus memberikan saran dan masukan guna memastikan standar pelayanan yang diterapkan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada laporan tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga memberikan saran dan masukan terkait standar pelayanan yang dibuat oleh Poltekkes sendiri,” ujarnya.

Susiati menambahkan, koordinasi antara Poltekkes Kemenkes Palu dan Ombudsman selama ini telah berjalan intensif, termasuk dalam proses penyusunan dan verifikasi standar pelayanan sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Sebelum standar pelayanan diluncurkan, Poltekkes juga berkoordinasi dengan Ombudsman untuk diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu, apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Ia berharap kualitas pelayanan yang diberikan Poltekkes Kemenkes Palu dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan kepuasan bagi seluruh pengguna layanan.

continue reading

Related Posts