A. KEBIJAKAN MUTU

Kebijakan mutu Poltekkes Kemenkes Palu mencakup keseluruhan proses Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, yang disusun sesuai dengan tujuan organisasi serta ditinjau kesesuaiannya setiap tahun.Direktur Poltekkes Kemenkes Palu menggunakan kebijakan mutu sebagai panduan untuk mengarahkan dalam pengambilan keputusan guna peningkatan mutu yang kesinambungan. Direktur dan seluruh civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palu berkomitmen menerapakan pernyataan kebijakan mutu sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka setiap jurusan / prodi / sub bagian / urusan / unit di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palu dalam merancang serta melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus mengacu pada visi yang telah ditetapkan.
  2. SPMI Poltekkes Kemenkes Palu dilaksanakan pada semua aktivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu pada kegiatan akademik yang mencakup pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Poltekkes Kemenkes Palu berlaku sebagai arah bagi pelaksanaan SPMI di jurusan/program studi.
  4. Sub Unit Penjaminan Mutu di Jurusan/Prodi mengembangkan kebijakan / dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Direktorat sesuai dengan kompetensi lulusan masing-masing program studi.
  5. Manual Mutu, Standar mutu, dan prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Poltekkes Kemenkes Palu secara periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu.

 

B. SASARAN MUTU